RUMAH BARU PENYULUH PUSAT KKP
Pengalihan payung organisasi penyuluh perikanan dari pemerintah daerah ke pusat telah melewati serangkaian proses yang panjang sejak 2014 lalu hingga saat ini. Awalnya proses dimulai dari dikeluarkannya Undang–Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, status penyuluh yang sebelumnya berada di Pemda Provinsi atau Kabupaten, harus dipindahkan ke pusat yakni di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan hal ini berdampak juga kepada penyuluh perikanan yang berada di lingkup UPT KKP . Secara administratif Mulai Juli Tahun 2017 ini penyuluh perikanan PNS yang sebelumnya berada di bawah Pemda saat ini s tatusnya sudah beralih ke pusat, dan penyuluh UPT KKP ditugaskan di Dinas yang membidangi penyuluhan di daerah. Hal ini ditandai dengan telah selesainya SK (Surat Keputusan) mutasi dari Badan kepegawaian Negara bahwa per Juli 2017 bagi 3.161 penyuluh perikanan PNS, dan juga dengan Memo Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelaut...
























Komentar
Posting Komentar