RUMAH BARU PENYULUH PUSAT KKP


Pengalihan payung organisasi penyuluh perikanan dari pemerintah daerah ke pusat telah melewati serangkaian proses yang panjang sejak 2014 lalu hingga saat ini. Awalnya proses dimulai dari dikeluarkannya Undang–Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, status penyuluh yang sebelumnya berada di Pemda Provinsi atau Kabupaten, harus dipindahkan ke pusat yakni di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan hal ini berdampak juga kepada penyuluh perikanan yang berada di lingkup UPT KKP. Secara administratif Mulai Juli Tahun 2017 ini penyuluh perikanan PNS yang sebelumnya berada di bawah Pemda saat ini statusnya sudah beralih ke pusat, dan penyuluh UPT KKP ditugaskan di Dinas yang membidangi penyuluhan di daerah. Hal ini ditandai dengan telah selesainya SK (Surat Keputusan) mutasi dari Badan kepegawaian Negara bahwa per Juli 2017  bagi 3.161 penyuluh perikanan PNS, dan juga dengan Memo Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Nomor : 1896/BRSDM.05/DL.144/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 perihal Tindak Lanjut Petikan SK Kepala BRSDM KP tentang Penugasan Penyuluh Perikanan PNS yang dipekerjakan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, untuk bertugas di Dinas Perikanan Kota Gorontalo. 

Penyuluh perikanan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai :

  1. Pengumpul data yang meliputi produksi dan sapras perikanan
  2. Akses permodalan
  3. Akses teknologi
  4. Akses informasi pasar
  5. Akses sumber daya lainnya
  6. Penumbuhan kelompok pelaku utama perikanan
  7. Peningkatan kelas kelompok perikanan
  8. Penumbuhan koperasi
  9. Penumbuhan Usaha Mikro dan Kecil
  10. Sosialisasi peratutan perundangan KP
  11. Membuat Laporan
  12. Melaporkan isu-isu strategis lainnya terkait perikanan
Oleh karena itu, pada hasi senin tanggal 4 desember 2017 penyuluh perikanan melakukan pelaporan ke Dinas Kelutan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Gorontalo dan terima oleh Sekretaris Dinas bapak Anas Said Bajeber di Kota Gorontalo. Kita berharap, semoga ada kejelasan pengembangan karier, pembinaan dan pendampingan yang lebih optimal, penilaian kinerja sesuai jenjang jabatan yg lebih terarah, keterlibatan dalam perencanaan hingga pelaksanaan program, bisa bersinergi membangun sektor perikanan kedepan dengan meng "klop" kan program dari pusat dan daerah agar Tugas penyuluh untuk dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong pencapaian produksi,  termasuk mengawal 3 pilar KKP yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan dapat terwujud dengan baik. Semoga


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejati Menyapa Nelayan Kota Gorontalo