Kejati Menyapa Nelayan Kota Gorontalo


Pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2017 Tim dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo datang memberikan penyuluhan hukum kepada nelayan Kota Gorontalo. Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Petanian Kota Gorontalo, ibu Hj Fitria S. Bagu, M.Si membuka kegiatan penyuluhan hukum kepada nelayan yang hadir di aula UPTD Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo. Kurang lebih 30 orang nelayan yang tergabung dari beberapa KUB dan koperasi serta juga asosiasi nelayan di Kota Gorontalo sangat antusias mendengarkan penyuluhan yang diberikan oleh Wakajati Gorontalo. . Kegiatan perdana ini merupakan bentuk pelayan hukum  langsung ke nelayan mengingat masih banyaknnya kasus-kasus hukum yang menimpa nelayan Kota Gorontalo. Dalam sesieon diskusi ditemukan beberapa masalah diantaranya adalah :

  1. Salah satu Kapal Bantuan Pemerintah untuk nelayan yang beroperasi di Kota Gorontalo dilarang melakukan pembongkaran ikan di TPI Tenda karena izin bongkarnya di PPN Kwandang yang berada di Kabupaten Gorontalo Utara. 
  2. Nelayan kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena koperasi pengelolanya sudah tidak aktif sehingga tidak mengurus ijin rekom bbm subsidi
  3. Masih bingung dengan aturan hukum di laut yang saling "tumpangtindih" dan junga mengeluhkan adanya oknum dari aparat hukum yang langsung memberikan bentuk hukuman fisik kepada nelayan. Contoh kasusnya adalah kejadian ikan pari yang tidak sengaja ikut masuk kedalam jaring nelayan, kemudian ikannya dilepas tapi nelayannya yang dihukum.
Adapun tanggapan dari wakajati Gorontalo adalah sebagai berikut :
  1. Jika saling berbenturan hukum yang satu dengan yang lain, dalam kondisi tertentu pengambil kebijakan boleh mengambil diskresi. Kejati Gorontalo membuka seluas-luasnya bantuan hukum untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat perikanan. Bahkan saat ini Kejati telah membuka posko pelayanan hukum gratis untuk masyarakat dan dipersilahkan untuk datang langsung kesana. Dan juga Kejati Gorontalo akan memfasilitasi seluruh stakeholder yang ada, seluruh pihak-pihak yang berkempoten dalam hal hukum dilaut untuk duduk sama-sama membahas permasalahan hukum yang ada sehingga masyarakat dalama hal ini nelayan kecil bisa mendapatakan perlakuan hukum yang adil. Untuk itu dalam waktu dekat ini, Kejati Gorontalo akan melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar perikanan, AL, KSOP, PSDKP, dan Pemda setempat, serta stakeholder lainnya yang berkompoten dibidang kelautan dan perikanan Kota Gorontalo. Kalaupun nelayan harus dihukum akibat kecerobohannya, hukumlah dengan hukuman yang paling ringan atau hukum percobaan saja sehingga meminimalis kerugian dari nelayan tersebut.
  2. Untuk BBM Subsidi Pihak pertamina tidak menghalangi dalam pemberiannnya ataupun penyalurannya, jika yang bermasalah adalah koperasi pengelolannya maka tinggal diganti pengurusannya. Dan mari sama-sama kita mengawasi penyaluran bbm subsidi ini agar tepat sasaran ke nelayan. Disarankan kepada pihak DKPP Kota Goontalo untuk memfasilitasi nelayan dalam hal kepengurusannya di Dinas Koperasi. 
Kegitan ini berjalan dengan baik dan bahkan menjadi momentum nelayan untuk mengeluarkan seluruh unek-unek mereka selama ini, apalagi pertemuan ini hampir belum pernah dilakukan. Harapan mereka agar adanya satu undang-undang yang menjadi payung hukum keamanan laut yang terintegrasi dan meminta adanya penyuluhan hukum secara berkala kepada nelayan agar terdapat pemahaman-pemahaman yang memadai dari para nelayan untuk mengeliminir banyaknya kasus-kasus yang terjadi pada nelayan.  Semoga hukum berlaku adil bukan seperti pedang yang tajam di bawah , tapi tumpul ke atas. Semoga nelayan gorontalo semakain jaya.

Foto Kegiatan




Komentar

Postingan populer dari blog ini

RUMAH BARU PENYULUH PUSAT KKP